Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak dan Keterbatasan Penanganan di Tengah COVID-19
catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui surel (email) resmi Komnas Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang. Tahun 2020 Komnas perempuan mengirimkan 757 lembar formulir kepada Lembaga- lembaga mitranya (Komnas Perempuan) di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian 16%, yaitu 120 formulir yang ini sangat berdampak pada data kasus yang dikompilasi. Tingkat respon pengembalian kuesioner tahun ini turun sekitar 50% dikarenakan kondisi pandemik COVID-19 yang memaksa penyesuaian pada sistem kerja layanan dan memerlukan waktu untuk beradaptasi. Selain itu, Komnas Perempuan melakukan inovasi diantaranya, penambahan pertanyaan tentang proses hukum, kondisi dan keberlangsungan Lembaga layanan, serta pengumpulan data dalam format online (bukan lagi manual). Semua itu memerlukan waktu untuk penyesuaian.
Dampaknya adalah turunnya jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2020 sebesar 31%. Namun demikian, turunnya jumlah kasus tidak dapat dikatakan sebagai berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuan. Sejalan dengan hasil survei Komnas Perempuan tentang dinamika KtP di masa pandemik, penurunan jumlah kasus dikarenakan korban tidak berani melapor karena dekat dengan pelaku selama masa pandemik (PSBB); korban cenderung mengadu pada keluarga atau diam; persoalan literasi teknologi; dan model layanan pengaduan yang belum siap dengan kondisi pandemi (belum beradaptasi merubah pengaduan menjadi online). Sebagai contoh di masa pandemik, pengadilan agama membatasi layanannya, serta membatasi proses persidangan.
Jumlah kasus KTP sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus. Data ini dihimpun dari 3 sumber yakni; [1] Dari PN/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus. [2] dari Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus; [3] dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR), satu unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan, untuk menerima pengaduan langsung korban, sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi. Lembaga layanan non pemerintah atau Lembaga layanan dari masyarakat sipil pada masa pandemi ini lebih banyak didatangi daripada lembaga layanan pemerintah. Hal ini disinyalir karena lembaga layanan non pemerintah selama masa pandemi lebih bisa menyesuaikan diri menghadapi perubahan sistem layanan yang ada, serta memiliki fleksibilitas waktu dalam pelayanan.
Berdasarkan data-data yang terkumpul dari Lembaga layanan/formulir pendataan Komnas Perempuan sebanyak 8.234 kasus tersebut, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah di ranah pribadi atau privat, yaitu KDRT dan Relasi Personal, yaitu sebanyak 79% (6.480 kasus). Diantaranya terdapat kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 3.221 kasus (49%), disusul kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus (20%) yang menempati posisi kedua. Posisi ketiga adalah kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954 kasus (14%), sisanya adalah kekerasan oleh mantan suami, mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Kekerasan di ranah pribadi ini mengalami pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
KtP berikutnya adalah di ranah komunitas/publik sebesar 21 % (1.731 kasus) dengan kasus paling menonjol adalah kekerasan seksual sebesar 962 kasus (55%) yang terdiri dari dari pencabulan (166 kasus), perkosaan (229 kasus), pelecehan seksual (181 kasus), persetubuhan sebanyak 5 kasus, dan sisanya adalah percobaan perkosaan dan kekerasan seksual lain. Istilah pencabulan masih digunakan oleh Kepolisian dan Pengadilan karena merupakan dasar hukum pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku.
Berikutnya ktp di ranah dengan pelaku negara, kasus-kasus yang dilaporkan sejumlah 23 kasus (0.1 %). Data berasal dari LSM sebanyak 20 kasus, WCC 2 kasus dan 1 kasus dari UPPA (unit di Kepolisian). Kekerasan di ranah negara antara lain adalah kasus perempuan berhadapan dengan hukum (6 kasus), kasus kekerasan terkait penggusuran 2 kasus, kasus kebijakan diskriminatif 2 kasus, kasus dalam konteks tahanan dan serupa tahanan 10 kasus serta 1 kasus dengan pelaku pejabat publik.
CATAHU 2021 menggambarkan beragam spektrum kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2020 dan terdapat kasus-kasus tertinggi dalam pola baru yang cukup ekstrim, diantaranya, meningkatnya angka dispensasi pernikahan (perkawinan anak) sebesar 3 kali lipat yang tidak terpengaruh oleh situasi pandemi, yaitu dari 23.126 kasus di tahun 2019, naik sebesar 64.211 kasus di tahun 2020. Demikian pula angka kasus kekerasan berbasis gender siber (ruang online/daring) atau disingkat KBGS yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan yiatu dari 241 kasus pada tahun 2019 naik menjadi 940 kasus di tahun 2020. Hal yang sama dari laporan Lembaga Layanan, pada tahun 2019 terdapat 126 kasus, di tahun 2020 naik menjadi 510 kasus. Meningkatnya angka kasus kekerasan berbasis gender di ruang online/daring (KBGO) sepatutnya menjadi perhatian serius semua pihak.
Namun ada hal yang berbeda dengan kasus inses. Meskipun jauh menurun di tahun 2020 yaitu sebesar 215 kasus, (tahun lalu 822 kasus), tetap perlu menjadi perhatian besar karena secara berturut-turut muncul sejak tahun 2016 (sebelumnya tidak ada). Perhatian tersebut diperlukan melihat pelaku inses terbesar adalah ayah kandung sebesar 165 orang. Kasus inses adalah kekerasan seksual yang berat, di mana korban akan mengalami ketidakberdayaan karena harus berhadapan dengan ayah atau keluarga sendiri, kekhawatiran menyebabkan perpecahan perkawinan/konflik, sehingga umumnya baru diketahui setelah inses berlangsung lama atau terjadi kehamilan yang tidak dikehendaki. Kerentanan perempuan menjadi korban inses, akan semakin berlapis ketika mereka berusia anak atau penyandang disabilitas yang memiliki hambatan untuk mengkomunikasikan apa yang telah terjadi terhadapnya.
Demikian pula dengan marital rape sebesar 57 kasus yang menurun dibanding tahun lalu yang mencapai 100 kasus. Kondisi ini boleh jadi disebabkan oleh pandemik Corona, dimana korban dalam lingkungan keluarga sulit melaporkan dikarenakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar menyebabkan korban dan pelaku sama-sama berada di rumah, dan kesulitan melakukan pengaduan dan mengakses layanan.
Catatan lainnya berdasarkan inovasi penambahan pertanyaan kuesioner, kasus-kasus dalam ranah pribadi maupun komunitas yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan masih banyak yang diselesaikan dengan jalur non hukum, termasuk oleh Lembaga layanan pendampingan hukum. Kedua, dalam hal sistem rujukan yang diterapkan Komnas Perempuan, permintaan terbanyak dari korban adalah pentingnya bantuan hukum, bantuan psikis, medis dan rumah aman. Ketiga, sumberdaya terendah di lembaga layanan adalah psikolog, dan tenaga medis serta polisi perempuan. Ketiganya menjadi hal yang sangat penting bagi proses penanganan korban, yang ditemukan jumlahnya sangatlah kurang. Sementara dalam hal fasilitas, paling minim adalah ruang khusus pemeriksaan serta rumah aman. Keduanya sangat dibutuhkan korban yang membutuhkan privasi dan penyelamatan diri dalam proses penanganan korban.
Tahun 2020 meskipun tercatat terjadi penurunan pengaduan korban ke berbagai Lembaga Layanan di masa pandemik dengan sejumlah kendala sistem dan pembatasan sosial, Komnas Perempuan justru menerima kenaikan pengaduan langsung yaitu sebesar 2.389 kasus dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 1.419 kasus. Sehingga dapat dikatakan terdapat peningkatan pengaduan 970 kasus di tahun 2020.
Hal ini menjadi catatan karena Komnas Perempuan bukan Lembaga yang memiliki kewenangan menangani kasus, tetapi menjadi ekspektasi masyarakat sebagai Lembaga yang dipercaya untuk mengadukan kekerasan yang dialaminya. Padahal, format pengaduan di Komnas Perempuan telah diganti dalam bentuk aplikasi form online, yang justru disisi lain mempermudah korban yang melek teknologi langsung mengadu tanpa harus datang ke kantor. Arus pengaduan melalui aplikasi form online ini menjadi pengalaman pertama Komnas Perempuan di tahun 2020 di masa pandemik.
Komentar
Posting Komentar